Berbagai Macam Tujuan akan membahas artikel Seorang pria berinisial YI (44) menerima bantuan barang elektronik AS di Jalan Batu Merah No. 13 RT. 006/002 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Modus meminjamkan dengan pura-pura mencari bantuan.
Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan maksudnya datang ke rumah korban dengan maksud mencari rekannya yang mengontrak di kediaman korban.
"Saat ini korban sedang tidur di lantai dua, berpindah kamar kontrakan itu bisa naik tangga melewati kamar korban," kata Argo, Selasa (22/1/2019).
"Lalu korban bangun dan meminta handphonenya kepada istri korban dan tidak melihat dan mengetahui di mana. Aku tidak mau masuk ke rumah kontrakan korban melalui pintu kamar tidur lantai 2 yang tidak bisa dilalui karena bisa melalui rumah tangga kontrakan," terang dia.
Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan menyediakan bukti terkait kasus itu.
Berdasarkan hasil yang disetujui, Penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi tentang profil tersangka yang diperlukan sebagai pihak yang terlibat dari kabar pencurian tersebut.
"Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gang Dayak RT. 003/004, Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede, Bogor," tegas dia.
Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sumber : Akurat.co
Editor : Esam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar